Asas - Asas Peraturan Perundang - Undangan | Ilmu Tata Negara - Hay teman, mungkin banyak dari kalian yang tidak familiar dengan hukum tata negara yang ada di Indonesia
. Nah berikut tembem akan berbagi ilmu sedikit ya tentang asas - asa peraturan perundangan
I. ASAS – ASAS PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
- Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang – undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.
- Asas Non Retro aktif. Suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.
- Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
- Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
- Lex Superior derogat legi inforiori. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hokum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.
- UU Tidak dapat diganggu gugat, artinya siapapun tidak boleh melakukan uji material atas isi undang-undang, kecuali oleh Mahkamah Konstitusi.
II. ASAS-ASAS YANG DIANUT DALAM UUD 1945.
- Asas Kekeluargaan. Terdapat dalam Pasal 33 ayat ( 1 ) UUD 1945.
- Asas Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Asas Pembagian Kekuasaan. Kekuasaan dibagi atas Kekuasaan Legislatif ( DPR ), Kekuasaan Eksekutif ( Pemerintah ) dan Kekuasaan Yudikatif ( Kehakiman ).
- Asas Negara Hukum dengan prinsip Rule of Law. Dengan ciri-cirinya adalah : Pengakuan dan Perlindungan HAM, Peradilan yang bebas dan legalitas dalam segala bentuknya.
- Asas Kewarganegaraan. Ius Sanguinis : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah. Ius Solli : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.
Nah sedikit berbagi tentang ilmu hukum... jika tertarik teman dapat melihat di sini juga tentang
penjelasan teori negara ... Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar